Pertumbuhan penduduk yang cepat dan perkembangan ekonomi yang tinggi menyebabkan pertambahan kendaraan di jalan raya. Ironisnya, kecelakaan lalu lintas di Indonesia, penyebab kematian ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan TBC (WHO, 2011).
Sebanyak 67% korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif 22 – 50 tahun. Didominasi kecelakaan lalu lintas sepeda motor yang mencapai 120.226 kali atau 72% dalam setahun.
“Karenanya, perlu membangun budaya keselamatan melalui pendidikan, pelatihan dan kajian ilmiah berbasis keselamatan,” kata Menko Kesra, Agung Laksono, Selasa (5/3), usai Rakor Kesra tentang Dampak Kecelakaan Lalu Lintas Darat bagi Kesehatan, Sosial dan Ekonomi, di Jakarta.
Selain itu, perlu mewujudkan Gerakan Nasional Keselamatan Lalu Lintas, yaitu bertujuan menurunkan 50% fatallitas dan disabilitas korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data POLRI tahun 2012 jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas (KLL) mencapai 27.441 jiwa, dengan potensi kerugian sosial ekonomi mencapai Rp203 triliun hingga Rp217 triliun per tahun (2,9% – 3,1 %) dari PDB Indonesia.
Sementara itu, dari kajian balitbang Kementerian PU disebutkan kecelakaan lalu lintas sebanyak 67 persen karena human error, kondisi jalan dan lingkungan sebesar 33%, sisanya kendaraan bermotor yang tidak layak jalan.
Ke depan, pemerintah segera membangun jejaring nasional rujukan medik Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) agar dapat mengurangi kematian dan kecacatan korban kecelakaan lalu lintas.
Karenanya, Program Keselamatan Jalan menjadi prioritas nasional mengingat besarnya kerugian negara. Kunci keberhasilan Gerakan Nasional Keselamatan Berlalu Lintas terletak pada penguatan sinergi berbagai sektor dan pemangku kepentingan.
“Kemdikbud bersama POLRI didukung Kominfo menjadi penjuru penguatan pendidikan masyarakat keselamatan jalan dan penegakan disiplin,” tambahnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan tim kecil untuk menentukan Indikator Kinerja, Quick Win dari Gerakan Nasional Keselamatan Berlalulintas termasuk penguatan prosedur tetap di sarana kesehatan untuk menyelamatkan jiwa korban kecelakaan lalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar